Gagalkan penyelundupan Balpress senilai 500 juta rupiah.
Kantor Wilayah Bea dan Cukai
Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan Balpress senilai 500 juta rupiah.
Bea dan Cukai kepulauan Riau, berhasil melakukan penindakan dan
pencegahan terhadap penyelundupan Balpres di perairan Sungai Asahan, Sumatra
Utara pada jumat 03 Oktober 2025 sore hari. Seluruh barang tersebut diangkut
menggunakan kapal kayu dengan nomor lambung KM Mata Elang 21 yang diduga
membawa balpres datang kedalam wilayah perairan Indonesia dari wilayah perairan
Malaysia.
Kepala Kanwil Kepulauan kepri mengatakan, bahwa proses penindakkan
barang illegal tersebut berawal dari informasi yang didapat dari bagian
intelejen, yang kemudian diolah dan diambil keputusan untuk melakukan
penindakan menggunakan Kapal Bea Cukai Dengan Nomor Lambung BC 7001 yang
melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kapal penyelundup tersebut.
Pada awal mendapat informasi, tim dari Bea Cukai langsung bertindak
cepat untuk melanjutkan kepada proses penerbitan surat tugas untuk crew Kapal
dan Komandan patrol sebagai pelaksana tugas. Kapal Bea Cukai bertolak dari
dermaga menuju lokasi penindakkan sekitar pukul 15.00 sampai dengan pukul
18.00. pada pukul 18.30 kapal Bea Cukai mendapatai KM Mata Elang 21 sudah
memasuki perairan wilayah Indonesia, maka petugas langsung melakukan
penangkapan dan pemeriksaan, didapati kapal tersebut membawa muatan balpres
illegal sebanyak 30 bal yang berisi pakaian dan sepatu bekas. Dan nilai yang
ditaksir dari kerugian Negara akibat barng illegal tersebut mencapai 500 juta
rupiah.
Kita ketahui bahwa impor pakaian bekas dari luar negeri meruakan
kegiatan illegal yang dilarang, karena sangat merusak industry textile dan
perdagangan pakaian dalam negeri, sekaligus juga adanya ancaman penyakit yang
masuk ke Indonesia melalui pakaian bekas itu tadi.
Komandan Patroli Agus Bom Menyatakan bahwa “penindakan terhadap
kapal pembawa brang illegal khususnya balpres yang kami lakukan ini, merupakan
bentuk komitmen kami terhadap tugas dan fungsi bea cukai yaitu community
protection, melindungi perdagangan komuditas dalam negeri sehingga perdagangan
dalm negeri menjadi tidak terganggu oleh datangnya pakaian-pakaian bekas dari
luar negeri”.
Informasi lebih lanjut hubungi :
Ir. Agung Supriyadi
Seksi Umum dan KI
021 – 18701729
Email : Pangsarop.kepri@gmail.com
Komentar
Posting Komentar