Gagalkan penyelundupan Balpress senilai 500 juta rupiah.

 

Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan Balpress senilai 500 juta rupiah.

 

Bea dan Cukai kepulauan Riau, berhasil melakukan penindakan dan pencegahan terhadap penyelundupan Balpres di perairan Sungai Asahan, Sumatra Utara pada jumat 03 Oktober 2025 sore hari. Seluruh barang tersebut diangkut menggunakan kapal kayu dengan nomor lambung KM Mata Elang 21 yang diduga membawa balpres datang kedalam wilayah perairan Indonesia dari wilayah perairan Malaysia.

Kepala Kanwil Kepulauan kepri mengatakan, bahwa proses penindakkan barang illegal tersebut berawal dari informasi yang didapat dari bagian intelejen, yang kemudian diolah dan diambil keputusan untuk melakukan penindakan menggunakan Kapal Bea Cukai Dengan Nomor Lambung BC 7001 yang melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kapal penyelundup tersebut.

Pada awal mendapat informasi, tim dari Bea Cukai langsung bertindak cepat untuk melanjutkan kepada proses penerbitan surat tugas untuk crew Kapal dan Komandan patrol sebagai pelaksana tugas. Kapal Bea Cukai bertolak dari dermaga menuju lokasi penindakkan sekitar pukul 15.00 sampai dengan pukul 18.00. pada pukul 18.30 kapal Bea Cukai mendapatai KM Mata Elang 21 sudah memasuki perairan wilayah Indonesia, maka petugas langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan, didapati kapal tersebut membawa muatan balpres illegal sebanyak 30 bal yang berisi pakaian dan sepatu bekas. Dan nilai yang ditaksir dari kerugian Negara akibat barng illegal tersebut mencapai 500 juta rupiah.

Kita ketahui bahwa impor pakaian bekas dari luar negeri meruakan kegiatan illegal yang dilarang, karena sangat merusak industry textile dan perdagangan pakaian dalam negeri, sekaligus juga adanya ancaman penyakit yang masuk ke Indonesia melalui pakaian bekas itu tadi.

Komandan Patroli Agus Bom Menyatakan bahwa “penindakan terhadap kapal pembawa brang illegal khususnya balpres yang kami lakukan ini, merupakan bentuk komitmen kami terhadap tugas dan fungsi bea cukai yaitu community protection, melindungi perdagangan komuditas dalam negeri sehingga perdagangan dalm negeri menjadi tidak terganggu oleh datangnya pakaian-pakaian bekas dari luar negeri”.



Informasi lebih lanjut hubungi :
Ir. Agung Supriyadi
Seksi Umum dan KI
021 – 18701729
Email : Pangsarop.kepri@gmail.com

Komentar